Berdasarkan survey AC Nielsen, keberadaan pengelolaan pasar telah terjadi pertumbuhan. Pasar modern sekitar 31,8 % dibandingkan dengan pasar tradisional hanya 1,8%. Kemungkinan pada 12 sampai 15 tahun mendatang pasar tradisional akan tergusur ketimbang pasar modern.
Apalagi sistem transaksi pasar modern pun tak jauh berbeda dengan pasar tradisional, yakni pembeli bisa melakukan tawar menawar. Namun begitu, kelebihan pasar modern terletak pada manajemen pengelolaan pasar dengan suasana yang bersih, higienis dan fasilitas pasar yang bisa membuat konsumen dari berbagai kalangan bisa berbelanja.Maka itu pesatnya pasar modern di Tangerang Selatan, terutama di Serpong bisa memicu kesenjangan dengan para pedagang di pasar tradisional. Makanya, DPRD Tangerang Selatan akan melakukan Raperda (Rancangan peraturan daerah) mengenai pasar modern di Tangerang Selatan.
Hal ini untuk mencegah terjadinya monopoli pasar dan pemerataan terhadap para pedagang untuk bisa memiliki kios-kios di pasar modern. Apalagi kesan yang ada pedagang kios di pasar modern hanya berasal dari orang-orang tertentu saja. Selain itu, kita akan mendorong segera dibentuknya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tujuannya pemerintah kota Tangsel bisa mendirikan pasar modern atau semi modern yang bisa menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tangerang Selatan.
Paling tidak, dengan perda yang ada nantinya kita bisa memfasilitasi para pedagang agar mudah mendapatkan kredit dan terciptanya peluang Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk seluruh wargaTangerang Selatan dan menata keberadaan pasar modern. namun sayangnya saat ini belum ada perda yang jelas, sehingga pasar modern banyak berdiri di Serpong Ketimbang di wilayah-wilayah seperti Pamulang, Ciputat, Setu, dan lain sebagainya.
Sehingga penataan keberadaan pasar modern dan sistemnya tidak berdiri sendiri. Artinya bisa sesuai dengan keinginan dan tujuan masyarakat untuk meningkatkan perekonomian serta peningkatan PAD Tangerang Selatan.
Apalagi sistem transaksi pasar modern pun tak jauh berbeda dengan pasar tradisional, yakni pembeli bisa melakukan tawar menawar. Namun begitu, kelebihan pasar modern terletak pada manajemen pengelolaan pasar dengan suasana yang bersih, higienis dan fasilitas pasar yang bisa membuat konsumen dari berbagai kalangan bisa berbelanja.Maka itu pesatnya pasar modern di Tangerang Selatan, terutama di Serpong bisa memicu kesenjangan dengan para pedagang di pasar tradisional. Makanya, DPRD Tangerang Selatan akan melakukan Raperda (Rancangan peraturan daerah) mengenai pasar modern di Tangerang Selatan.
Hal ini untuk mencegah terjadinya monopoli pasar dan pemerataan terhadap para pedagang untuk bisa memiliki kios-kios di pasar modern. Apalagi kesan yang ada pedagang kios di pasar modern hanya berasal dari orang-orang tertentu saja. Selain itu, kita akan mendorong segera dibentuknya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tujuannya pemerintah kota Tangsel bisa mendirikan pasar modern atau semi modern yang bisa menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tangerang Selatan.
Paling tidak, dengan perda yang ada nantinya kita bisa memfasilitasi para pedagang agar mudah mendapatkan kredit dan terciptanya peluang Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk seluruh wargaTangerang Selatan dan menata keberadaan pasar modern. namun sayangnya saat ini belum ada perda yang jelas, sehingga pasar modern banyak berdiri di Serpong Ketimbang di wilayah-wilayah seperti Pamulang, Ciputat, Setu, dan lain sebagainya.
Sehingga penataan keberadaan pasar modern dan sistemnya tidak berdiri sendiri. Artinya bisa sesuai dengan keinginan dan tujuan masyarakat untuk meningkatkan perekonomian serta peningkatan PAD Tangerang Selatan.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.