Tuesday, October 4, 2011

Daftar Tarif Tol Terbaru Bulan Oktober 2011 | Daftar Tarif Jalan Tol Terbaru di Seluruh Indonesia

Daftar Tarif Tol Terbaru Bulan Oktober 2011 - Ternyata tidak hanya Tarif angkutan saja yang naik, Di sisi lain Tarif jalan tol juga mengalami kenaikan hal ini bedasarkan keputusan Menteri pasal 48 Undang-Undang (UU) 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Peraturan Pemerintah (PP) No.15 Tahun 2005 mengenai jalan tol, khususnya pasal 68 yang mengatur soal evaluasi dan penyesuaian tarif tol yang dilakukan setiap 2 tahun sekali dan disesuaikan dengan inflas.

Pada Bulan Oktober jasa jalan tol akan mengalami perubahan hal ini berdasarkan keputusan Menteri PU No 277/KPPS/M/2011 tanggal 27 September 2011, yang berlaku efektif tanggal 7 Oktober pukul 00.00 kenaikannya bervariasi mulai dari Rp. 500 sampai dengan 2.500 tergantung jarak masing masing ruas tol.

Berikut ini adalah Tarif Tol Terbaru Bulan Oktober 2011 Per 7 Oktober :

  • Jakarta-Bogor-Ciawi naik dari Rp 6.500 menjadi Rp 7.000
  • Jakarta-Tangerang naik dari Rp 4.000 menjadi Rp 4.500
  • Surabaya-Gempol naik dari Rp 3.000 menjadi Rp 3.500
  • Cikampek-Purwakarta-Padalarang naik dari Rp 27.500 menjadi Rp 29.500
  • Padalarang-Cileunyi naik dari Rp 6.500 menjadi Rp 7.000
  • Dalam Kota Jakarta naik dari Rp 6.500 menjadi Rp 7.000
  • Belawan-Medan-Tanjung Morawa naik dari Rp 5.000 menjadi Rp 5.500
  • JORR (Ulujami-Cilincing) naik dari Rp 7.000 menjadi Rp 7.500
  • Ulujami-Pondok Aren naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.500
  • Palimanan-Kanci naik dari Rp 8.500 menjadi Rp 9.000
  • Semarang A, B, C tetap Rp 2.000 (ada pembulatan ke bawah)
  • Serpong-Pondok Aren naik dari Rp 4.000 menjadi Rp 4.500
  • Ujung Pandang Tahap I dan II tetap Rp 2.500 (ada pembulatan ke bawah)
  • Tangerang-Merak naik dari Rp 28.500 menjadi Rp 31.000
sumber : Detik.com

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.