Tuesday, March 6, 2012

Permendiknas No. 39 Tahun 2009

Permendiknas No. 39  Tahun 2009Permendiknas No. 39 Tahun 2009 - Guna memenuhi beban kerja guru dan pengawas  sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru, pemerintah kembali  meluncurkan regulasi baru yaitu  Permendiknas No.39 Tahun 2009 tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan.
Permendiknas ini ini terdiri dari 8 pasal  yang didalamnya memuat berbagai ketentuan tentang beban kerja guru, guru BK/konselor, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru pembimbing khusus  dan pengawas sekolah.
Dalam Permendiknas ini dikemukakan pula tentang  ketentuan bagi guru yang tidak dapat memenuhi  beban kerja.  Selain itu, karena saat ini  pengawas sekolah pun masih dipandang sebagai  guru,  maka dalam pasal  4 diatur pula tentang beban kerja pengawas sekolah yakni  melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan pengawasan .
Dalam Peraturan ini juga mengamanatkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kab’Kota dan Kanwil Depag dan Kandepag  untuk dapat menyelesaikan rencana kebutuhan dan redistribusi guru, baik pada tingkat satuan pendidikan maupun kabupaten/kota,  paling lama  2 tahun setelah diberlakukannya peraturan ini (pasal 5 ayat 2).
Jika Anda ingin mengetahui selengkapnya  isi dari Permendiknas ini, silahkan  klik  tautan di bawah ini !

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.