Tuesday, August 28, 2012

Butuh modal besar segera, ini solusinya!


JAKARTA. Satu bulan lagi, umat Islam akan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Bagi Ria, kebahagiaan datang tidak hanya karena bisa menjalankan ibadah sebagai seorang muslim, tetapi juga lantaran meraih keuntungan besar dari berjualan kue kering lebaran.

Ya, Ria memang rutin menerima pesanan kue kering menjelang hari raya lebaran atau Idul Fitri. Jumlahnya melonjak hingga mencapai puluhan kali lipat pesanan pada bulan-bulan di luar Ramadan dan Idul Fitri. Ketika awal-awal berbisnis kue kering, kadang, Ria terpaksa menampik sejumlah pesanan lantaran cekak modal. Maklum, kue mesti dibikin dulu, pembayaran menyusul belakangan.

Namun, sejak beberapa tahun terakhir, Ria sudah tahu solusi untuk kebutuhan modal besar dalam tempo singkat tersebut. Singkat cerita, ibu satu anak ini menutup kebutuhan modal tersebut dengan cara menggadaikan koleksi emas batangan bersertifikat Logam Mulia miliknya ke kios Pegadaian. Tahun ini pun, ia menempuh jurus yang sama.

Saat ini, Pegadaian mematok bunga sekitar 1,5% per 15 hari. Ria hanya membutuhkan waktu sekitar 2 bulan - 3 bulan untuk menebus kembali emas batangannya. Baginya, tingkat bunga Pegadaian cukup kompetitif ketimbang menarik dana dari kartu kredit atau kredit tanpa agunan (KTA).

Memang, untuk menarik dana dari kartu kredit, seseorang sebaiknya memastikan terlebih dahulu bisa melunasinya saat jatuh tempo. Itu berarti, perputaran uangnya cuma satu bulan. Jika tidak, ia akan kena tingkat bunga yang tinggi. Sementara, menarik dana dari KTA sudah pasti akan kena bunga tinggi.

Perencana keuangan dari Finansia Consulting Eko Endarto menambahkan, skema gadai emas memang baik untuk sumber pendanaan usaha. “Program gadai itu dibuat untuk tujuan produktif. Artinya, dengan gadai, kita menggunakan dana tadi untuk usaha yang memberikan harapan hasil lebih besar daripada bunganya,” ujarnya.

Eko sangat tidak menyarankan gadai emas dipakai untuk kegiatan yang tidak produktif, apalagi spekulasi. “Sebaiknya hindari!” tandasnya.
 

KRASIDA untuk tenor lebih panjang


Nah, ada kabar gembira bagi pengusaha kecil dan rumahan seperti Ria. Pegadaian, kini, menawarkan program Kredit Angsuran Dengan Sistem Gadai (KRASIDA). Program ini menawarkan bunga 1% per bulan atau sepertiga lebih murah dari gadai konvensional. Program ini sejatinya adalah kredit yang diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mengembangkan sistem usahanya.

Selain menawarkan bunga lebih rendah, program ini juga memberikan keleluasaan jangka waktu pinjaman. Nasabah bisa memilih tenornya. Ada empat pilihan tenor, yakni 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan, dan 36 bulan. Tentu saja, skema ini menarik bagi pelaku usaha yang butuh modal cepat dalam tempo yang relatif panjang. Sebagai pembanding, dalam skema gadai emas biasa, Pegadaian menawarkan tenor per 15 hari, dengan batasan maksimal 120 hari atau empat bulan.

Enaknya lagi, prosedur pencairan dana dalam sistem gadai ini relatif lebih mudah. Bila semua dokumen persyaratan terpenuhi, tak lebih dari dua jam, dana tunai pinjaman sudah bisa nasabah bawa pulang. Persyaratannya juga tidak susah-susah amat, kok. Berdasarkan reportase KONTAN di lapangan, Pegadaian hanya meminta surat keterangan kepemilikan usaha dari kelurahan. Selebihnya, sama seperti persyaratan dokumen gadai pada umumnya.

Direktur Pengembangan Pegadaian Wasis Djuhar mengatakan, tahun ini saja, pihaknya menganggarkan dana sekitar Rp 200 miliar bagi program KRASIDA. “Kami berharap para pengusaha UMKM dapat memanfaatkannya dengan baik,” ujar Wasis.

Sekarang, mari kita lihat skema program KRASIDA milik Pegadaian. Misalnya, Anda ingin mengembangkan usaha dan berniat menggadaikan 100 gram emas bersertifikat Logam Mulia sebagai jaminannya.

Anda tinggal datang ke kantor cabang Pegadaian dengan membawa sejumlah dokumen yang diminta, termasuk surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan kepemilikan usaha Anda. Plus, usaha Anda tersebut setidaknya sudah berjalan minimal selama satu tahun.

Berdasarkan hasil reportase KONTAN, Kamis (28/6) pekan lalu, salah satu kantor cabang Pegadaian di bilangan Jakarta Selatan memberikan simulasi sebagai berikut.

Pegadaian awalnya akan menentukan harga taksiran alias harga dasar emas (HDE) versi mereka. Tak disebutkan jelas berapa besar HDE tersebut dari patokan harga PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Namun, pada Kamis lalu, saat harga jual 100 gram emas di Antam dibanderol Rp 49,92 juta, Pegadaian memberikan HDE senilai Rp 48 juta atau 3,85% lebih murah dari harga Antam.

Dari HDE tersebut, Pegadaian memberikan maksimum pembiayaan sebesar Rp 45 juta. Angka ini memberikan gambaran loan to value (LTV) sebesar 93,75%. Namun, dalam brosur Pegadaian terpampang bahwa pembiayaan KRASIDA bisa mencapai 95% dari nilai taksirannya.

Selanjutnya, Anda tinggal memilih jangka waktu pinjaman antara 12 bulan hingga 36 bulan. Di awal, Anda akan dikenakan biaya administrasi sebesar 1% dari nilai pinjaman Anda plus dua buah meterai nominal Rp 6.000 untuk keperluan perjanjian kredit. Biaya administrasi dipangkas langsung dari nilai pinjaman tadi.

Pinjaman minimum yang bisa Anda peroleh sebesar Rp 20 juta dan maksimum Rp 250 juta. Karena pinjaman ini menggunakan metode angsuran, setiap bulan, Anda diharuskan mencicil pokok pinjaman beserta bunganya.


Modal, hingga kini, selalu menjadi kata sakti yang bisa mewujudkan mimpi sebagian masyarakat dalam membangun usaha. Dari mana asalnya? Banyak cara bisa ditempuh. Salah satunya dengan menggadaikan logam mulia dan perhiasan emas.

Yang terbaru, Pegadaian menawarkan program Kredit Angsuran Dengan Sistem Gadai (KRASIDA). Program ini menawarkan bunga 1% per bulan atau sepertiga lebih murah dari gadai konvensional.

Program ini sejatinya adalah kredit yang diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mengembangkan sistem usahanya.
 

Perhatian arus kas dan biaya-biaya lainnya


Nah, jika Anda berniat mengambil program KRASIDA, maka faktor cicilan per bulan tersebut yang mesti dipertimbangkan. Sebab, itu berarti, si nasabah harus mampu menyisihkan dana saban bulan untuk membayar cicilan. Lain halnya dengan gadai emas syariah di perbankan syariah.

Pada sistem gadai emas syariah di perbankan, nasabah cukup membayar pokok berikut bunga atau biaya gadai yang telah ditentukan pada akhir periode gadai.

Jadi, menurut Direktur Pillar Business Accerator Sonny B. Sofyan, skema gadai syariah ini lebih menguntungkan bagi pengusaha kecil, terutama dari sisi pengelolaan arus kas atau cash flow. “Kalau pengusaha bisa membayar pokok di akhir masa pinjaman, tentu hal itu akan lebih memudahkan,” ujar Sonny, yang juga pendiri lembaga pendampingan UKM Indonesia.

Ambil contoh, Anda menggadaikan emas dengan berat bersih 45 gram dan karatase 21. Setelah dihitung, nilai taksirannya Rp 16.734.375. Nah, lantaran loan to value hanya 85%, maksimal plafon pinjaman sebesar Rp 14.224.218,75. Dikurangi biaya administrasi Rp 45.000, pinjaman bersih yang Anda terima Rp 14.179.218,75. Kemudian, untuk biaya pinjaman selama 120 hari ditetapkan sebesar Rp 870.187,50.

Nah, selama tiga bulan masa pinjaman berjalan, Anda tidak perlu membayar apa pun. Baru pada akhir periode pinjaman atau pas tiga bulan kemudian, Anda mesti membayar pokok pinjaman berikut biaya yang telah ditetapkan. Jadi, total senilai Rp 15.094.406,25. Hitung punya hitung, biaya tadi setara 6,14% atau sekitar 1,53% per bulan.

Merujuk pada hitungan tersebut dan hitungan Sonny, bunga gadai emas biasa maupun KRASIDA yang ditawarkan Pegadaian memang cukup kompetitif. Bahkan, masih lebih rendah dibandingkan dengan tawaran gadai di perbankan syariah.

Mau gadai emas konvensional atau pun syariah, Perencana keuangan dari Finansia Consulting Eko Endarto mengingatkan, agar nasabah memperhatikan bunga pada pembiayaan konvensional atau bagi hasil pada pembiayaan syariah. “Bila bunga terlalu besar, sangat mungkin akan mempengaruhi kinerja usaha mereka,” ujarnya. Nah, jangan sampai, laba habis hanya untuk membayar bunga.

Di samping tingkat bunga, nasabah harus memperhatikan biaya-biaya yang ada dalam skema gadai KRASIDA ini. Salah satu kelemahannya adalah Pegadaian menerapkan biaya penalti yang cukup besar untuk pelunasan lebih awal dari tenor yang telah disepakati.

Nilai penalti bervariasi, merujuk persentase tertentu atas sisa pokok pinjaman nasabah. “Persentasenya tidak bisa disebutkan karena sudah masuk dalam sistem,” ujar salah seorang staf kantor cabang Pegadaian yang menolak disebut namanya. Namun, ia menambahkan, jumlahnya sepertinya tidak akan lebih dari 5% dari sisa pokok pinjaman.

Di luar itu, nasabah harus memperhatikan jadwal pembayaran cicilan. Sebab, terlambat 7 hari saja, nasabah akan didenda sebesar 2% dari jumlah angsuran bulanan. Bahkan, bila sampai terlambat 14 hari, dendanya akan naik menjadi 4%, begitu seterusnya. Tapi, ada maksimum pengenaan denda, yakni 10% untuk 30 hari. Bila lewat dari masa ini, Pegadaian akan melelang barang jaminan Anda. Tentu, Anda tidak ingin emas yang menjadi investasi Anda melayang gara-gara tidak bisa mencicil pinjaman gadai, bukan?

Sebagai catatan, ketentuan gadai emas dalam bentuk Logam Mulia tersebut juga berlaku bagi gadai dengan jaminan emas perhiasan. Kadar emas perhiasan yang diterima sebagai barang jaminan minimal sebesar 70% atau yang memiliki karat tak kurang dari 16 karat.

Nah, sekarang kembali pada Anda, mana skema gadai yang lebih sesuai dengan kebutuhan pendanaan Anda? Jika Anda membutuhkan dana dalam tempo kurang dari tiga bulan, skema gadai emas biasa tentu lebih menguntungkan bagi Anda.

Namun, jika Anda membutuhkan dana untuk keperluan lebih dari satu tahun, KRASIDA bisa menjadi pilihan pendanaan. Tentu, Anda harus menyadari konsekuensi berikut biaya-biayanya. Yang terpenting, Anda sanggup memenuhi kewajiban cicilan bulanan dan pastikan arus kas bisnis Anda tidak terganggu oleh kewajiban membayar cicilan bulanan.

Ada baiknya juga, sebelum mengambil fasilitas gadai di Pegadaian ini, Anda mempertimbangkan dan membandingkan terlebih dulu dengan skema gadai emas di perbankan syariah.
 

Lebih murah di Bank Syariah


Bukan cuma Pegadaian yang menyediakan fasilitas gadai emas bagi masyarakat. Perbankan syariah pun menawarkan fasilitas gadai emas dengan prinsip syariah. Bahkan, gadai emas di perbankan syariah ini sempat ramai ketika harga emas terus menanjak. Ketika itu, ditengarai, nasabah cenderung memanfaatkan produk tersebut untuk kegiatan spekulasi.

Lantaran melihat kecenderungan tersebut, Bank Indonesia (BI) sebagai pengawas perbankan sempat menghentikan praktik gadai emas di perbankan syariah. Setelah menentukan aturannya, kini praktik gadai emas syariah di perbankan syariah sudah kembali berjalan. Nah, seperti apa gadai emas di perbankan syariah?

Pertama, mari kita lihat dari sisi taksiran. Kita ambil contoh praktik di Bank Syariah Mandiri (BSM). Pada Kamis (28/6), BSM menaksir emas bersertifikat Logam Mulia seberat 100 gram senilai Rp 42,5 juta. Itu berarti, hanya sekitar 80% dari harga yang ditetapkan Antam. Padahal, pada hari yang sama, Pegadaian menetapkan nilai taksiran sebesar Rp 45 juta atau sekitar 93,75% dari harga Antam. Nah, dari sini terlihat, nilai taksiran di perbankan syariah lebih rendah ketimbang di Pegadaian.

Kedua, dari sisi plafon pinjaman atau loan to value (LTV). Secara ketentuan, BSM bisa memberikan plafon hingga 90% dari nilai taksiran. Sementara, Pegadaian berani memberikan plafon sampai dengan 95% dari nilai taksiran. “Dengan dasar taksiran yang lebih rendah, pendanaan yang bisa kita ambil dari bank syariah jadi sedikit lebih rendah,” tutur Eko.

Ketiga, dalam hal tenor atau jangka waktu pinjaman. Untuk gadai emas biasa, Pegadaian memang membatasi tenor cuma sampai dengan 120 hari atau 4 bulan. Namun, pada skema KRASIDA, tenor bisa mencapai 3 tahun. Di bank syariah, tenor per periode pinjaman hanya 4 bulan dan bisa diperpanjang selama dua kali periode. “Kami tentu menjalankan apa yang diminta BI,” ujar Hanawijaya, Direktur BSM.

Namun, ia berharap, BI bisa memperpanjang ketentuan tenor tersebut kelak. “Karena di lapangan, banyak pelaku usaha yang membutuhkan dana dengan sistem gadai ini, tetapi waktu yang singkat menjadi kendala bagi mereka,” tuturnya.

Keempat, soal bunga atau bagi hasil. Merujuk hitungan di tulisan utama, bunga di Pegadaian ternyata lebih murah dibandingkan dengan bagi hasil atau biaya penitipan gadai di perbankan syariah.

Kelima, soal biaya administrasi dan pelunasan dipercepat, bank syariah jelas lebih unggul. Sebab, bank syariah hanya menetapkan biaya administrasi di muka dengan besaran sesuai dengan jumlah emas yang digadaikan. Nasabah tidak memiliki kewajiban mencicil pokok dan biaya pinjaman per bulan. BSM pun tidak mengenakan penalti untuk pelunasan yang dipercepat.

Setelah membandingkan skema gadai di Pegadaian dan di perbankan syariah, Anda tentu lebih tahu mana yang paling sesuai dengan kebutuhan pendanaan modal usaha Anda. “Masing-masing memiliki keunggulan dan kekurangan,” tandas Eko.

Nah, selamat berwirausaha dan semoga sukses!


No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.