Thursday, September 27, 2012

Pencabutan 3 In 1 Di 4 Titik Lancarkan Arus Kendaraan

Oleh Fatia Qanitat


JAKARTA: Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengaku hari pertama penerapan uji coba pencabutan kebijakan 3 in 1 di empat titik jalan di Ibu Kota belangsung baik, karena terbukti arus lalu lintas menjadi lebih lancar.

“Saat jalur 3 in 1 di sepanjang Jl. Majapahit, Jl. Gajah Mada, Jl. Hayam Wuruk, dan Jl. Pintu Besar Selatan dihapuskan, arus lalu lintas tetap lancar, begitu pula dengan jalur alternatif yang berada di sekitarnya terpantau lebih lancar,” papar Kepala Dishub DKI Jakarta Udar Pristono, di Jakarta, Senin (10/9/2012).

Uji coba penghapusan 3 in 1 di empat titik tadi mulai dilakukan sejak Senin (10/9/2012) selama 1 bulan ke depan. Jika berhasil, Dishub menyatakan penghapusan 3 in 1 di jalur tersebut akan dilakukan seterusnya. Melalui pantauan yang dilakukan Dishub, terjadi peningkatan kecepatan kendaraan di setiap kawasan.

Sepanjang Jl. Majapahit sampai Kota terpantau kecepatan kendaraan 24,91 km/jam. Sementara pada jalur alternatif satu yang awalnya memiliki kecepatan 22,2 km/jam, naik menjadi 30,1 km/jam saat penghapusan 3 in 1. Adapun jalur alternatif dua, kecepatan kendaraan meningkat menjadi 24,8 km/jam dari sebelumnya 20,8 km/jam saat penghapusan 3 in 1.

Melalui informasi yang gencar dilakukan melalui pemberitaan di media massa pekan lalu, kata Pristono, sebagian besar masyarakat telah mengetahui adanya penghapusan kebijakan 3 in 1 di kawasan tersebut. Untuk menjamin jalannya uji coba berlangsung lancar, pihaknya sudah menerjunkan petugas sebanyak 50 personil.

“Petugas tersebut disiagakan untuk mengamankan parkir on street di sekitar Jl. Gajah Mada dan Jl. Hayam Wuruk. Dengan penanganan itu, arus lalu lintas bisa tetap mengalir. Meskipun parkir sudah cukup tertib, akan terus kami pantau,” katanya.

Dengan penerapan larangan parkir on street di sepanjang kawasan tersebut, sambungnya, terjadi peningkatan kapasitas jalan hingga 60%. Dishub terus menghimbau masyarakat untuk tertib lalu lintas dan tidak melakukan parkir di tempat-tempat yang dilarang. (msb)

Sumber

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.